Selasa, 07 Desember 2010

GUDEP


GUGUS DEPAN



a. Pita nomor berbentuk segi empat, dengan tinggi 1,5 cm, dan panjang 6 cm.

b. Dalam segi empat tersebut terdapat angka yang diatur sebagai berikut :

1. Dua angka terdepan merupakan angka kode daerah, yaitu angka romawi XI kode provinsi (jateng)

2. kemudian 08 merupakan kode kabupaten ( kabupaten magelang )

3. Dua angka atau lebih dibelakangnya, yaitu :

a) angka 10 merupakan kode ranting ( kecamatan )

b) tinggi angka maksimum 1 cm.

4. Nomor kode ranting dan gugus depan diatur oleh kwartir cabang yang bersangkutan.

5. Nomor ganjil untuk gugusdepan putera dan nomor genap untuk gugusdepan puteri.

c. Pita nomor berwarna dasar putih dengan angka merah.

d. Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan majelis pembimbing di tingkat cabang, daerah dan nasional tidak menggunakan pita nomor.

e. Pita nomor dipasang di atas badge daerah yang bersangkutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Links

readbud - get paid to read and rate articles